Posted by : ROHIS - SMKN 1 CIBINONG Jumat, 15 Februari 2013

Adab didalam Masjid
(Buletin El-Marjan [Edisi. 01/Th. II)


Ikhwah, berbicara tentang adab ketika didalam masjid tentunya kalian sudah mengetahuinya secara umum dan kini akan diberikan beberapa adab ketika didalam masjid yang belum kalian ketahui.
1.        Orang yang memakan bawang merah dan bawang putih lalu menimbulkan aroma yang  tidak sedap harus menjauhi bahkan dilarang masuk kemasjid, berdasarkan hadits Jabir radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shalallahu’alaihi wasalam bersabda
“Barangsiapa yang makan bawang putih atau bawang merah hendaklah menjauhi masjid dan hendaklah duduk dirumah”. (HR. Bukhori no:855)
kecuali jika bisa mencegah bau yang tidak sedap maka tidak ada larangan untuk memasuki masjid.
2.        Dianjurkan segera bergegas menuju masjid dengan tenang dan tentram (tidak tergesa-gesa). Berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu’alaihi wasalam,
“Seandainya mereka mengetahui keutamaan shaf pertama, niscaya akan diadakan undian untuk mendapatkannya”. (HR. Bukhori no:615; Muslim no:437).
Abi Qotadah radhiallahu ‘anhu berkata: Pada saat kami sedang shalat bersama Nabi shalallahu’alaihi wasalam, tiba-tiba beliau mendengar suara kegaduhan beberapa orang. Sesudah menunaikan shalat beliau mengingatkan: “apa yang terjadi pada kalian?”. Mereka menjawab: “Janganlah kalian lakukan, apabila kalian mendatangi shalat maka hendaklah berjalan dengan tenang”. (HR. Bukhori no:635; Muslim no:437),
3.        Saat memasuki masjid mendahulukan kaki kanan dan berdoa.

    "Ya Allah curahkanlah shalawat dan salam kepada Muhammad dan keluarga Muhammad. Ya Allah bukakanlah pintu rahmatMu bagiku”
1.        Saat keluar masjid mendahulukan kaki kiri dan berdoa:

   "Ya Allah curahkanlah shalawat dan salam kepada Muhammad dan keluarga Muhammad. Ya Allah limpahkanlah karuniaMu kepadaku”.
2.        Menunaikan shalat Tahiyatul Masjid atau shalat Rawatib.
3.        Memperoleh keutamaan yang besar bagi seseorang yang menunggu shalat.
“Apabila sesorang memasuki masjid, maka dia dihitung berada dalam shalat selama shalat tersebut yang menahannya(didalam masjid) dan para malaikat berdo’a kepada salah seorang diantara kalian selama dia berada pada tempat shalatnya, Meraka mengatakan “Ya Allah, curahkanlah rahmat kepadanya. Ya Allah, ampunilah dirinya selamadia tidak menyakiti orang lain dan tidak berhadats”. (HR. Bukhori no:176; Muslim no:649).
4.        Dilarang membuat suatu lingkaran(kumpulan) demi kepentingan dunia.
“Akan datang suatu masa kepada sekelompok orang, dimana mereka melingkar didalam masjid untuk berkumpul dan mereka tidak mempunyai kepentingan kecuali dunia dan tidak ada bagi kepentingan apapun pada mereka maka janganlah duduk bersama mereka”. (HR. Al-Hakim dalam kitab Al-Mustadrok 4/359 dan Al-Dzahabi berkatadalam kitab Al-Talkhish: Shahih. Dihasankan oleh Albani”).
5.        Dilarang mengumumkan barang hilang dimasjid.
“Barangsiapa mendengar seseorang mengumumkan barangnya yang hilang didalam masjid maka katakanlah kepadanya: “semoga Allahtidak mengembalikannya kepadamu karena sesungguhnya masjid itu tidak dibangun untuk kepentingan ini.” (HR. Muslim no.568).
6.        Dibolehkan mengeraskan suara dimasjid demi kepentingan ilmu dan kebaikan lalu tidak dibolehkan mengeraskan suara dimasjid untuk membuat kegaduhan.
7.        Dibolehkan meminta-minta jika dibutuhkan dan makan minum didalam masjid asalkan tidak membuat masjid kotor.
8.        Dilarang keluar dari masjid setelah dikumandangkannya adzan kecuali karena udzur.
9.        Jangan menjadikan masjid sebagai jalanan untuk lewat. 
“ Janganlah engkau menjadikan masjid sebagai jalan untuk lewat kecuali untuk berdzikir dan menunaikan shalat”. (Dihasankan oleh Albanidalam kitab Al-Silsilah Al-Shalihah no.1001).
13.     Dilarang membaca ayat secara keras didalam masjid sehingga mengganggu shalat dan bacaan orang lain.
14.     Tidak lewat dihadapan orang yang sedang shalat.
“Seandainya seorang yang lewat dihadapan orang yang sedang shalat mengetahui besar akibat yang harus ditanggungnya, niscaya berhenti selama empat puluh tahun lebih baik baginya daripada lewat dihadapannya”. (HR. Abu Dawud no.649).
Maka dari itu dianjurkan bagi orang yang melaksanakan shalat untuk menjadikan sutrah(pembatas) bagi dirinya.
“Apabila salah seorang diantara kalian shalat maka hendaklah melaksanakannya dihadapan sutrah dan mendekatlah dengannya(mengatur jarak)”. (HR. Abu Dawud no.646).
15.     Membersihkan masjid adalah perbuatan yang utama karena sebagai penebus dosa (lihat HR. Bukhori no:415; Muslim no:552).
16.     Tidak mengapa untuk mengunci (menutup masjid) saat bukan keadaan menunaikan shalat.
“Ibnu Muflih Rahimahullah berkata: Dan para guru kami berkata: Tidak mengapa dengan apa yang terjadi pada zaman kita, yaitu menutup masjid diluar waktu shalat, karena khawatir akan terjadinya pencurian terhadap barang-barang milik masjid”. (Al-Adabus Syar’iyah 3/384).
Wallahu’alam.

Buletin Dakwah EL-MARJAN
Penerbit: Rohis Daarul Mu’allimin - SMK Negeri 1 Cibinong
Redaksi: Departement Tarbiyah Dakwah & Humas
Layout & Editor: Agung Wibisono
Distributor: Departement Humas & DKM
Kritik & Saran: 085710389886
Blog: rohis-smkn1cibinong.blogspot.com 
Email:rohissmknsatucib@gmail.com
Twitter: @RohisDM_cbn

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to RDM's Blog

sahabat rdm

@RohisDM_cbn

COPYRIGHT © 2014 ROHIS - DAARUL MU'ALLIMIN

DESIGNED BY : DEPARTEMEN HUMAS